Kalau suami istri NPWP gabung, yang lapor SPT kan suami. Penghasilan istri masuknya ke mana? SPT 1770S
Kalau penghasilan istri dari satu pemberi kerja, masuknya ke penghasilan final. Di lampiran II, bagian A angka 13. Tapi kalo lebih dari 1 pemberi kerja, digabung dengan penghasilan bruto suami
FITRI SETYANING PRATIWI