Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau suami istri NPWP gabung, yang lapor SPT kan suami. Penghasilan istri masuknya ke mana? SPT 1770S


Jawaban

Kalau penghasilan istri dari satu pemberi kerja, masuknya ke penghasilan final. Di lampiran II, bagian A angka 13. Tapi kalo lebih dari 1 pemberi kerja, digabung dengan penghasilan bruto suami

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T Q U​ J
I C L I V