penerbangan dalam negeri dikenakan pasal 15 atau pasal 23?
Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah WP perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia (SPDN Badan) yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (Pasal 1 huruf a KMK-475/KMK.04/1996) normatif ke pengertian tersebut.
DIAN RAHMAWATI