untuk pengungkapan ketidakbenaran pada saat pemeriksaan atas PPN keluaran yang sudah dipotong tapi belum dilapor ketentuannya bagaimana ya?
Prosedurnya sesuai Pasal 7 PP 74/2011 dengan penyesuaian tarif atas sanksi denda sesuai UU HPP
AHMAD ALI MURTADHO