jika ada wp bertanya ttg persyaratan menjadi konsultan pajak, apakah bisa berbentuk PT menggunakan aturan mana ya?
ketentuan mengenai konsultan pajak ada diatur di PMK 111/2014 dan PER-13/2015. Dimana definisi dari Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
RIZKIANTO