apabila ada wp mendirikan bangunan di luar negeri apakah juga terutang PPN KMS?
kalau pembanguannya dilakukan di luar negeri, sudah di luar cakupan UU PPN kita sehingga tidak terutang PPN KMS. tapi masih ada kemungkinan terutang jenis pajak lain sesuai ketentuan UU di negara tsb
ARRY MUKTI PRABOWO