Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila ada wp mendirikan bangunan di luar negeri apakah juga terutang PPN KMS?


Jawaban

kalau pembanguannya dilakukan di luar negeri, sudah di luar cakupan UU PPN kita sehingga tidak terutang PPN KMS. tapi masih ada kemungkinan terutang jenis pajak lain sesuai ketentuan UU di negara tsb

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L K V C
F U M H E