Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

berdasarkan PER 12 PJ 2009 kalau kita melakukan pembayaran PPh final secara angsuran apakah terdapat pengenaan bunga disetiap pembayarannya ? Klo yg angsuran biasa kan kena bunga ya wlopun ga telat, klo mengacu ke PER-12/2009 cuma yg telat angsur aja yg kena. benar begitu?


Jawaban

Sesuai Pasal 5 ayat 2 PER-12/2009, dikenai sanksi apabila terjadi keterlambatan pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dan keterlambatan pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang secara angsuran.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D L E K​ N
K Z S O T