berdasarkan PER 12 PJ 2009 kalau kita melakukan pembayaran PPh final secara angsuran apakah terdapat pengenaan bunga disetiap pembayarannya ? Klo yg angsuran biasa kan kena bunga ya wlopun ga telat, klo mengacu ke PER-12/2009 cuma yg telat angsur aja yg kena. benar begitu?
Sesuai Pasal 5 ayat 2 PER-12/2009, dikenai sanksi apabila terjadi keterlambatan pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dan keterlambatan pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang secara angsuran.
NATALIA KRISWINANDAR