untuk PKP yg belum melakukan penyerahan slm 3 tahun, jika setelah 3 tahun masih ga ada penyerahan gimana?
Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan terhadap PKP Belum Melakukan Penyerahan setelah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3). (PMK 18/2021 pasal 60(6))
NATASHA GHITA DESTYVIANI