untuk form DGT jika lawan transaksinya berasal dari singapore, mereka punya COR nya tersendiri (tidak cap dan sign di DGT form kita), maka dari itu apakah part II nomor 7 8 9 10 11 nya perlu diisi juga apabila mereka melampirkan COR mereka sendiri?
Untuk COR hanya untuk menggantikan part II nya. Part II itu sendiri diatur ketentuannya terkait informasi minimal yg dicantumkan (Pasal 4 ayat (3) PER-25/2018). Untuk part lainnya tetap harus diisi
NATALIA KRISWINANDAR