pp 94/2010 pasal 27 terkait pemisahan biaya secara proporsional. wp terima sp2dk dari kpp untuk memisahkan biaya final dan tidak final. tapi wp terima penghasilan final hanya dari bunga bank dan bukan objek dari dividen.
<WRAP> silahkan dijelaskan ke kpp kondisi penghasilan yang diterima wajib pajak seperti apa dan memang tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan final/bukan objek. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id