terkait pelaporan SPT PPh Badan apabila penggabungan dilakukan di tahun pajak berjalan, apakah dapat dijelaskan terkait pemenuhan kewajibannya
Yang ditanyakan kewajiban SPT Tahunannya ya? Apabila merger tetap harus dilihat dulu NPWP siapa yang nantinya akan dihapus, apakah muncul 1 entitas baru atau tetap ada 1 entitas yang bertahan. Pelaporan SPT nya masih sama seperti ketentuan umum untuk surviving entity-nya. Tapi bagi NPWP yang akan dihapus, akan ada pemeriksaan terkait utang pajak dll, termasuk spt tahunan atas bagian tahun pajak sebelum dilakukan penghapusan NPWP.
AHMAD ALI MURTADHO