Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin bertanhya mas mbak saya mau tanya semisal PT A kasih barang ke PT B, namun barang tersebut dianggap free of charge (gratis) apakah atas transaksi tsb harus dibuatkan faktur pajak dan sbg objek PPN? mas mbak ini sepanjang masuk ke pemberian cuma cuma tetep buat fp kan ya 04?


Jawaban

iya mba betul, Sambil dikonfirmasi juga mba barangnya apa dan diserahkan dari mana kemana ya

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L G F​ X X
V E G᠎ H D