izin bertanhya mas mbak saya mau tanya semisal PT A kasih barang ke PT B, namun barang tersebut dianggap free of charge (gratis) apakah atas transaksi tsb harus dibuatkan faktur pajak dan sbg objek PPN? mas mbak ini sepanjang masuk ke pemberian cuma cuma tetep buat fp kan ya 04?
iya mba betul, Sambil dikonfirmasi juga mba barangnya apa dan diserahkan dari mana kemana ya
ELLY KUSUMAWARDANI