Kak, kalau WP mau buka franchise air minum (dia sebagai pemilik franchisenya), dimana dari pihak franchise akan memberikan omset di kurangi biaya biasa sisanya akan di bayrakan ke WP tersebut setiap bulan. Ini nanti PPh nya apa ya? Apakah masuk ke royalti atau cuma masuk ke spt tahunan OP biasa?