mas mba mau nanya, PKP melakukan impor barang dari LN. ternyata ada kesalahan yang menyebabkan harus direparasi, sehingga timbul jasa reparasi yang ditagihkan ke LN. pengerjaan jasa perbaikan full di dalam negeri, tidak ada penyerahan JKP ke LN. namun badan yang menerima adalah badan LN. untuk pembuatan FPnya bagaimana ya? karena tidak bisa menginput NIK NPWP.
ini pihak pkp indo menyerahkan jasa ke wpln. Tapi pemberian jasanya di indonesia, gitu ya ? Kalau demikian, maka untuk pembuatan fp nya, diisi identitas wpln sebagai penerima jasanya. Karena gak ada npwp maupun nik, maka dikolom npwp bisa diisikan 000. Karena berdasarkan pasal 5 per 03/2022, untuk subjek pajak badan luar negeri identitas yang harus dicantumkan dalam fp adalah nama dan alamat saja. Tapi kalau subjek pajak LN nya op maka identitas yang harus dicantumkan adalah nama, alamat, dan paspor
RIZKIANTO