Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk ekspor jasa freight forwarding yg pengirimannya menggunakan jasa pihak ketiga , isian npwp kolom A di form PEJKP apabila menggunakan jasa pihak ketiga apakah diisi dengan npwp pihak ketiga atau menggunakan npwp si pkp sendiri?


Jawaban

seharusnya sesuai npwp pkp yang melakukan/menagihkan ekspor jasa freight forwarding.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H I U B T
V J U Z M