Udah bikin bukti potong masa April dg dokumen referensi Faktur Pajak April. Sudah dilapor SPT nya. di Mei ada FP pengganti, WP mau pembetulan bukti potong untuk mengganti dokumen referensi yg tadinya FP normal jadi FP Pengganti yg tanggalnya Mei, tapi tidak bisa, gmn ya?
Nyoba simulai, kalo baru rekam atau ubah, tanggal dokumen referensi bisa setelah masa bupot. Tp jika sudah dilapor, dibetulkan dan diganti dok referensinya dg dok yg tanggalnya setelah masa pajak bupot, gak bisa, muncul notif di sistemnya. Paling penyesuaian diluar aplikasi, lampirkan atau sertakan dok FP Penggantinya dg dok bupot dan FP normalnya
SUKIRNO SUSILO