#24Q:wp ada kesalahan dalam pengisian data di PPS. solusinya bgmn ya?
#24A: DI SE-17/2022 disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pembetulan atas Surat Keterangan apabila terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam Surat Keterangan yang tidak menyebabkan kelebihan atau kekurangan pembayaran jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final. Namun untuk mekanisme lebih lanjutnya belum ada, apakah dengan menyampaikan pemberitahuan tersendiri atau menunggu klarifikasi dari pihak KPP, jika ingin penegasan boleh arahkan untuk konfirmasi ke KPP terdaftar
ANNAS KURNIA RAMADHAN