Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

utk berkas pajak, misal bukpot PPh Pasal 21 apakah penandatangan dapat dikuasakan? Jika boleh, adakah form pengalihan penandatangan/form surat kuasa? Perlu lapor KPP? Hal ini Karena direktur sedang berhalangan/tidak di tempat/kantor.


Jawaban

Selama yg menjalankan kewajiban perpajakan (salah satunya ttd bupot) bukan termasuk dalam pengertian pengurus sesuai uu kup, harus pkai surat kuasa khusus sesuai pmk 229/2014 ya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N W D F F
N W S U U