utk berkas pajak, misal bukpot PPh Pasal 21 apakah penandatangan dapat dikuasakan? Jika boleh, adakah form pengalihan penandatangan/form surat kuasa? Perlu lapor KPP? Hal ini Karena direktur sedang berhalangan/tidak di tempat/kantor.
Selama yg menjalankan kewajiban perpajakan (salah satunya ttd bupot) bukan termasuk dalam pengertian pengurus sesuai uu kup, harus pkai surat kuasa khusus sesuai pmk 229/2014 ya
NEYLA AFIDA