30Q: apabila kita sdh terlanjur membayar pph pasal 22 impor yang ternyata dibebaskan apakah kita bisa pengajukan permohonan lebih bayar sesuai pmk 187 tahun 2015 pasal 3 huruf c? ini pembebasam dalam rangka tax holiday kata wp
#30A: WP memenuhi ketentuan PMK-130/2020 dan mendapatkan surat penegasan dari KPP terkait dibebaskan dari pemungutan PPh 22 impor, sepanjang termasuk ke dalam ruang lingkup PMK-187/2015 silakan dapat diajukan pengembalian
ANNAS KURNIA RAMADHAN