wp PT ketika mendaftar npwp tahun 2019 memilih menggunakan tarif pp23, tapi ternyata laporan keuangan komersilnya selalu rugi. apakah ada mekanisme untuk membatalkan pemberitahuan menggunakan tarif pp23 sejak tahun 2019 tadi?
di ketentuan PP23/2018 maupun PMK 99/2018 tidak ada mekanisme pembatalannya mas.
ARRY MUKTI PRABOWO