saya ingin tanya terkait dengan pasal 14 ayat 2 PMK Nomor 52/PMK.010/2017, “DJP menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar untuk menetapkan pajak penghasilan yang terutang” apakah ini melalui mekanisme pemeriksaan atau bagaimana prosedurnya?
iya betul, menggunakan mekanisme pemeriksaan. Pasal 21 PER-03/2021 “Berdasarkan surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
NIKEN PRATIWI