Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemotongan pph 21 atas dokter namun statusnya pegawai, ngikutin perhitungan pegawai atau tenaga ahli ya, mas/mbak?


Jawaban

Kalau dokter menerima penghasilan bukan atas jasa yang diberikan melainkan sebagai pegawai tetap yaitu mendapatkan gaji sehubungan dengan statusnya sebagai pegawai maka mengikuti ketentuan pemotongan PPh 21 atas penghasilan pegawai sesuai PER-16/PJ/2016.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K Z V F
V A N D Q