Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya pertauran terkait permintaan menjadi WP luar negeri saya adalah warga negara asing, saat ini saya memiliki NPWP jika saya mau mengajukan diri sebagai WP luar negeri apa persyaratannya?


Jawaban

Pasal 3 ayat (1) PMK-18/2021 “Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan”. Jadi gak perlu dokumen tertentu untuk jadi SPLN. Tapi infokan untuk permohonan NE atau penghapusan NPWP-nya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Q H S J
T T G X Q