mau tanya. PT parahyangan motor sedang melakukan Renovasi bangunan. kita menggunakan jasa orang pribadi. orang pribadi tersebut bukan PKP maupun jasa kontruksi. yang saya tanyakan. apakah atas jasa revosai tersebut kami PT parahyangan harus memotong pajak?
konfirmasi apakah renovasi tersbut masuk dalan usaha jasa konstruksi? Jika iya maka tetap terutang PPh final 4 ayat 2 atas jasa konstruksi
ELLY KUSUMAWARDANI