Di th 2021 dan sebelumnya, ada 3 option :1. PPh 21 di potong oleh pemberi kerja2. PPh 21 di gross up3. PPh 21 ditanggung oleh pemberi kerja, di pph badan dikoreksi fiscal dan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan.Di Th 2022 ini untuk point 3,apakah sudah tdk boleh lg ? Apakah pph 21 yg ditangung perusahaan dianggap sebagai natura mas/mb?
Pada intinya kalau masuk ke pasl 4 ayat 1, berarti objek. Kemudian sepanjang masuk ke pasal 6 bisa dibiayakan.
ELLY KUSUMAWARDANI