Pajak apa saja yang dikenakan bagi seorang perantara yang kerjaannya mengumpulkan para investor lalu menyalurkan dana tersebut kepada usaha' yang membutuhkan dana?
Kalau kewajiban yang harus dilakukannya sendiri adalah angsuran PPh 25 dan kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Saat memberikan jasa perantara, WP tersebut bisa dipotong PPh 21 oleh pihak yang memberikan penghasilan. Atas PPh 21 tersebut bisa dijadikan kredit pajak di SPT Tahunan. Terkait PPN, digali saja apakah atas penyerahan jasanya sudah melebihi 4,8M? Kalau iya, berarti ada kewajiban dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN.
FITRI SETYANING PRATIWI