untuk nomor nota pembatalan apakah dibuat sesuai terjadinya pembatalan? jadi misal kita melakukan pembatalan dibulan 9 ini berarti nomor nota pembatalannya bulan 9 juga? atau sesuai dengan bulan awal FP nya? tanggal nota pembatalan apakah diisi tanggal FP?
nomor nota pembatalan dalam pmk 65/2010 tidak dijelaskan petunjuk pengisian lebih lanjutnya. Seharusnya di kembalikan ke wp untuk penomorannya karena tidak ada standar yang ditetapkan di pmk 65/2010. Jika perlu, bisa konsultasikan dengan pihak kpp juga ya
RIZKIANTO