misal PT X ada kerjasama usaha dengan luar negeri (mereka tidak punya kantor di indonesia). sistem PT X hanya mendapat fee dari setiap transaksi yang ada10:48pas PT X menerima fee dari PT Luar negeri, apakah ada kewajiban pajak apa yang harus dipenuhi oleh PT X?
Secara umum penghasilan yang diterima PT X nanti dilaporkan di SPT Tahunan. Kalau memang ada pemotongan pajak dari pihak LN, maka bisa jadi kredit pajak pph 24 bagi PT X di spt tahunan nantinya… Kalau untuk kewajiban pot/put bagi PT X gak ada, karena PT X ini sebagai penerima penghasilan. Kalau terkait PPN, apabila ada penyerahan jasa ke luar negeri, bisa kita kaitkan dengan ekspor JKP sesuai pmk 32/2019
RIZKIANTO