Saya mau menanyakan perihal PPh 4 (2). Bagaimana cara untuk menambahkan alamat gedung/tempat yang dipersewakan dalam bukti potong PPh 4 (2) melalui unifikasi?
Sesuai format bupot ebuni di lampiran PER-24/2021, identitas pihak yang dipotong memang hanya perlu mencantumkan NPWP/NIK dan nama saja. Kolom alamat/lokasi gedung memang tidak tersedia, jadi memang belum bisa ditambahkan detail alamatnya.
FITRI SETYANING PRATIWI