Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mau menanyakan perihal PPh 4 (2). Bagaimana cara untuk menambahkan alamat gedung/tempat yang dipersewakan dalam bukti potong PPh 4 (2) melalui unifikasi?


Jawaban

Sesuai format bupot ebuni di lampiran PER-24/2021, identitas pihak yang dipotong memang hanya perlu mencantumkan NPWP/NIK dan nama saja. Kolom alamat/lokasi gedung memang tidak tersedia, jadi memang belum bisa ditambahkan detail alamatnya.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L G H D V
S J I Y A