Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat siang. Saya ingin menanyakan terkait tarif PPh Pasal 15 Jasa Pelayaran. Apabila saya bertransaksi dengan Perusahaan Pelayaran Singapore melalui BUT nya di Indonesia. Apakah dapat memanfaatkan fasilitas tax treaty? Jika penghasilan bruto nya 50.000.000 Bagaimana perhitungan PPh pasal 15 nya yang benar?A. 2,64% x 50.000.000


Jawaban

iya bener gis, sesuai yang resume pelayaran luar negeri, tapi di kali 50%nya

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K B W U K
I O T B I