Selamat siang. Saya ingin menanyakan terkait tarif PPh Pasal 15 Jasa Pelayaran. Apabila saya bertransaksi dengan Perusahaan Pelayaran Singapore melalui BUT nya di Indonesia. Apakah dapat memanfaatkan fasilitas tax treaty? Jika penghasilan bruto nya 50.000.000 Bagaimana perhitungan PPh pasal 15 nya yang benar?A. 2,64% x 50.000.000
Jawaban
iya bener gis, sesuai yang resume pelayaran luar negeri, tapi di kali 50%nya
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH
Rekomendasi Jawaban
Telepon
Twitter
Live Chat
Email
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>