Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk pengajuan insentif PPN obat covid sesuai PMK 113/PMK.03/2022 itu bagaimana ya ? apakah mengajukan di djponline?


Jawaban

Insentif ppn untuk barang yang berhubungan dengan COVID-19 sesuai pmk 113/2022 dilakukan tanpa pengajuan SKB, sepanjang barangnya sesuai kriteria dan diserahkan kepada pihak tertentu maka dapat fasilitas. Cukup laporkan FP di SPT Masa PPN, sudah dianggap laporan realisasi juga.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U M W X
Y X Z P T