Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mau tanya terkait RKIP perubahaan, apakah kami harus melaporkan lagi ke KPP untuk fisik dari RKIP asli yang telah ditandatangani? atau hanya perlu melakukan perubahan RKIP melalui laman web DJP?


Jawaban

nnti akan diproses secara otomatis mas, jd gaperlu ke kpp, pmk 41 th 2020 pasal 11

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P O B H T
M H Q C V