Saya mau tanya terkait RKIP perubahaan, apakah kami harus melaporkan lagi ke KPP untuk fisik dari RKIP asli yang telah ditandatangani? atau hanya perlu melakukan perubahan RKIP melalui laman web DJP?
nnti akan diproses secara otomatis mas, jd gaperlu ke kpp, pmk 41 th 2020 pasal 11
YAUMIL CITRA DEVI