Mas/Mbak, dari ketentuan perpajakan kan kita tidak membatasi WP untuk melakukan transaksi afiliasi ya? Jika WP melakukan transaksi afiliasi, apakah terdapat persyaratan tertentu harus bagaimana?
Kita tidak melarang transaksi afiliasi, akan tetapi kalo udh memenuhi kriteria di pasal 2 pmk 213 th 2016 maka perlu membuat TP-Doc
YAUMIL CITRA DEVI