Berdasarkan yang kami tahu (pasal 18 point 2 PMK No.39/2018), apabila ada faktur pajak masukan yang ditolak pada pengajuan restitusi pendahuluan, masih bisa diajukan kembali di restitusi normal atau dikompensasikan. Apakah ini benar? Dan adakah syarat tertentu?
dijelaskan sesuai pasal 18 ayat 2nya. Jika wp tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajaknya dapat melakukan pembetulan spt. Jadi pilihannya kompensasi ya mba. Utk syaratnya adalah mengikuti syarat pengkreditan pajak masukan sesuai pasal 9 ayat 8 uu ppn
YAUMIL CITRA DEVI