Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Berdasarkan yang kami tahu (pasal 18 point 2 PMK No.39/2018), apabila ada faktur pajak masukan yang ditolak pada pengajuan restitusi pendahuluan, masih bisa diajukan kembali di restitusi normal atau dikompensasikan. Apakah ini benar? Dan adakah syarat tertentu?


Jawaban

dijelaskan sesuai pasal 18 ayat 2nya. Jika wp tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajaknya dapat melakukan pembetulan spt. Jadi pilihannya kompensasi ya mba. Utk syaratnya adalah mengikuti syarat pengkreditan pajak masukan sesuai pasal 9 ayat 8 uu ppn

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G D X A Q
D V​ F​ S U