Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penyetoran ppn oleh marketplace sebagai pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut, apakah ketika membuat billing perlu menginput npwp lain?


Jawaban

di pasal 12 pmk 58/2022 tidak disebutkan mekanisme penyetoran dengan menggunakan npwp rekanan, melainkan langsung menggunakan npwp pihak lain sebagai pemungut PPN

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T H E S I
H U F M F