penyetoran ppn oleh marketplace sebagai pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut, apakah ketika membuat billing perlu menginput npwp lain?
di pasal 12 pmk 58/2022 tidak disebutkan mekanisme penyetoran dengan menggunakan npwp rekanan, melainkan langsung menggunakan npwp pihak lain sebagai pemungut PPN
ARRY MUKTI PRABOWO