#41Q mohon ijin bertanya, apabila seorang kepala keluarga terdaftar sbg wajib pajak. namun anak pertama nya yg berusia 18 th sudah bekerja dan juga terdaftar sebagai wajib pajak apakah anak tsb dikeluarkan dr ptkp ayah nya ya? ketentuannya dimana ya mas mba
#41A by pm Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008)
FERY DWI FEBRIANTO