misalnya PT X (perusahaan Malaysia berkedudukan di indonesia) PT Y (berkedudukan di Malaysia). nah PT Y ini mengirim pegawai nya untuk kerja di PT X sebagai direktur. kemudian PT Y membayar gaji ke pegawai tersebut dari Malaysia, kemudian atas pembayaran gaji ke pegwai tersebut PT Y menagih ke PT X sebagai reimbursement.atas pembayaran reimbursement gaji tersebut ke PT Y di Malaysia di kenakan pajak apakah ?
selama memenuhi kondisi pasal 26 uu pph, ada penghasilan yg dibayarkan ke LN, maka bisa jadi ada aspek pph 26. Pemotongannya sesuai tarif umum atau p3b, dan perlu diperhatikan juga terkait kondisi apakah ada BUT di indonesia
NEYLA AFIDA