“Kalau misalnya suatu perusahaan tidak ada membayarkan Gaji Karyawannya karena lagi adanya gangguan Cash Flow Perusahaan, apakah tetap terhutang PPh Pasal 21 perusahaan tsb yang harus dibayarkannya bu? iya kondisinya tidak dibayarkan sama sekali gaji karyawannya bu. Tapi karyawan tsb masih menjadi karyawan di perusahaan tsb karena lagi mengalami kesulitan keuangan perusahaan belum membayarkan gaji nya bu Tidak ada pemotongan karena tidak ada pembayaran, maka nihil kan ya Mas/Mbak tidak wajib lapor PPh 21 kecuali bulan Desember”
pph 21 dipotong saat dibayarkan. jika tidak ada pembayaran gaji dan menyebabkan spt nihil, maka tidak perlu lapor spt pph pasal 21 kecuali masa desember
LUQMAN RAMADHAN