bagaimana status ptkp suami apabila istri meninggal? Apakah tetap atau berubah? Adakah dkumen yg dibutuhkan untuk pembuktiannya?
istrinya meninggal di tahun berjalan maka PTKP di tahun tersebut masih tetap karena PTKP melihat kondisi di awal tahun. Tahun berikutnya PTKP-nya baru bisa berubah. Dokumen pendukung untuk pemotongan dari sisi pemberi kerja tidak diatur di ketentuan perpajakan jadi disesuaikan dengan pemberi kerjanya saja.
NIKEN PRATIWI