maksudnya PBK kirim dan PBK terima di DJP Online itu apa ya, Mbak/Mas?
“1. Pemindahbukuan (Pbk) Kirim Penyesuaian pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening Wajib Pajak, baik ke rekening Wajib Pajak itu sendiri maupun ke rekening Wajib Pajak lain. 2. Pemindahbukuan (Pbk) Terima Penyesuaian pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan ke rekening Wajib Pajak, baik dari rekening Wajib Pajak itu sendiri maupun dari rekening Wajib Pajak lain.”
NIKEN PRATIWI