Siang , saya mau tanya pph 21, spt bulan agustus normal saya lapor ada lebih bayat 167.905 dan ternyata setelah saya melakukan pembetulan, lebih bayarnya berubah manjadi 149.715, yg mau saya tanyakan, apakah saya harus menyetorkan kurang bayar senilai 18.190? dan untuk bulan september yg saya kompensasi dari masa agustus nominalnya yg 149.715 atau 167.905?
iya harus disetorkan selisihnya. Agar dapat mengakui kompensasi LB dari masa agustus senilai 167.905 maka WP harus menyetorkan senilai 18.190
NIKEN PRATIWI