tany mengenai aspek perpajakan pembagian dividen ke LN. PPh nya gimana?
scr umum, spln yang menerima penghasilan dari Indonesia berupa dividen (objek pph 26) tarif 20%, mau dia OP atau badan. apabila menggunakan p3b, maka harus memenuhi ketentuan per 25/2018 dan nanti dilihat aspek perpajakan serta tarif di p3b nya.
FIDHIA RETNO SAFITRI