Saya mau tanya terkait RKIP perubahaan, apakah kami harus melaporkan lagi ke KPP untuk fisik dari RKIP asli yang telah ditandatangani? atau hanya perlu melakukan perubahan RKIP melalui laman web DJP? sebelumnya kami telah mengirimkan RKIP asli sebagai lampiran SKTD yang diajukan.
kalo gitu pake pasal 11 ayat 1 PMK 41/2020 aja nik, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKlP ·yang menjadi lampiran SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Jadi harusnya ga perlu ke KPP lagi untuk perubahan RKIP
SABRINA AYU WARDHANI