Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk transaksi yang ada di pasal 5 ayat 1 PMK8/2021, PPN nya kan dipungut rekanan. Jadi kode FP 01?


Jawaban

Benar dipungut oleh rekanan, transaksinya adalah atas jasa telekomunikasi yang diberikan oleh perusahaan telekomunikasi, sesuai PER 16/2021 bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi dipersamakan dengan FP, jadi jika sudah ada bukti tagihan tersebut, tidak perlu membuat FP.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H U Z W V
R V C G A