PT usahanya bukan di bidang konstruksi, dapat borongan kerjaan dekor, cat suatu bangunan. apakah kena pph final atas jasa konstruksi?
jelaskan sesuai pasal 2 PP 9/2022 Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. kalau masuk ke definisi di atas maka dikenakan pph final. tarifnya cek di pasal 3
FRISKA SALSABILA