Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT usahanya bukan di bidang konstruksi, dapat borongan kerjaan dekor, cat suatu bangunan. apakah kena pph final atas jasa konstruksi?


Jawaban

jelaskan sesuai pasal 2 PP 9/2022 Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. kalau masuk ke definisi di atas maka dikenakan pph final. tarifnya cek di pasal 3

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y P​ E F I
I V O S M