badan jadi anggota asosiasi produsen alat kesehatan. wp hanya bayar iuran dan tidak ada penyerahan apa-apa. kena pajak tidak?
ada benefit yang diperoleh dari keanggotaan ini tidak? kalau ada, maka dipotong pph 23 atas jasa oleh pihak asosiasi tadi apabila pihak tersebut adalah badan
WAHYU DESY PRIHARTANTI