Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau bangun mushola menggunakan pihak ke 3. perusahaan tersebut tidak punya kualifikasi usaha konstruksi. ini aspek pph nya gimana ya mas/mba kalo mushola termasuk untuk kegiatan kegamaan?


Jawaban

tidak diatur khusus secara PPh jadi seharusnya tetep terutang. yg diatur khusus dr sisi PPN

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G H I A G
V V N H M