terkait PMK-69/2022 tentang fintech, fintech mempertemukan pihak yg meminjam dengan pihak yg memberi pinjaman, jika yg memberikan pinjaman adalah bank, apakah fintech motong pph 23 atas bunga pinjaman? sedangkan di ketentuan pph 23 bunga kpd bank dikecualikan dr pemotongan pph 23.
kembali ke ketentuan di uu pph seharusnya dimana bank tidak dipungut PPh pasal 23 atas bunga
HALIMATUSSADIAH