untuk PPN DTP berdasarkan PMK 6/PMK 010/2022 untuk PPN DTP atas rumah kita membuat dua FP. Kode 010 dan 070. Untuk pencantuman KIR, hanya di FP 070 saja atau FP 010 harus juga?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.