Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk PPN DTP berdasarkan PMK 6/PMK 010/2022 untuk PPN DTP atas rumah kita membuat dua FP. Kode 010 dan 070. Untuk pencantuman KIR, hanya di FP 070 saja atau FP 010 harus juga?


Jawaban

dua duanya menggunakan KIR ya

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L O C R J
E Y H K L