apakah yg dimaksud dengan jasa intra grup di PER 22/2013?
aktivitas yg diberikan oleh antar anggota dlm satu grup usaha, cm apakah yg dimaksud ini bisa nyambung ke PMK 141 atau tidak, tidak diatur. jasa emang umumnya di PMK 141, boleh minta penegasan ke KPP ya
NATASHA GHITA DESTYVIANI