mengenai restitusi PPN untuk yg memenuhi pasal 9 ayat 4b, apakah harus seluruh transaksi memenuhi pasal 9 ayat 4b, atau boleh salah satu saja?
tidak harus semua transaksi. selama ada transaksi yang memenuhi pasal tersebut, maka boleh mengajukan restitusi untuk masa tersebut.
EVARISTA ANGELINA LINGGA